Bima, Bimakini.- Bank NTB Syariah Bolo siap bertanggung jawab atas hilangnya sertifikat tanah nasabah. Bank akan menanggung biaya penerbitan sertifikat baru, karena sertifikat tersebut dinyatakan hilang.
Sebelumnya, nasabah Bank NTB Syariah Bolo H. Usman asal Desa Dena dan keluarga kerap mendatangi kantor Bank setempat terkait sertifikat tanah pekarangan seluas 1 hektare yang dijadikan agunan belum dikembalikan padahal sudah lama menyelesaikan kredit.
“Masalah sudah selesai, sertifikat tersebut dinyatakan hilang. Dan kita akan tanggung biaya pembuatan sertifikat,” ujar Pimpinan Bank NTB Syariah KCP Bolo, Linda, SE di ruangannya, Jum’at (26/8/2022).
Kata Linda, terkait masalah tersebut kita sudah datang ke BPN bersama eks nasabah dan keluarganya. “Pokoknya sertifikat tersebut akan diterbitkan ulang. Semua berkas dan dokumen sudah diserahkan ke BPN,” tutupnya.
Anak kandung H Usman, Sumarni SPd membenarkan bahwa masalah sertifikat yang dijadikan agunan akan diterbitkan ulang. Untuk biaya ditanggung oleh pihak Bank NTB Syariah Bolo. “Berkas sudah diserahkan ke BPN, sekarang menunggu proses saja,” singkatnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.