Bima, Bimakini.- Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Astuti (23) merupakan IRT asal Dusun Woro Desa Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima Jum’at (1/1) lalu, seorang warga RT 15 Desa Tolotangga Kecamatan Monta, AN (29) diringkus tim Puma Polres Bima Kabupaten, Sabtu (23/1), sekitar pukul 06.00 Wita, di Dusun Wane Desa Tolotangga.
Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasubag Humas, AKP Hanafi mengungkapkan, penangkapan terhadap terduga pelaku dipimpin oleh Aiptu Gatot Wahyudin SH. Yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
“Pelaku melancarkan aksinya pada Jum’at (1/1), sekitar pukul 16.00 Wita, TKP di pinggir jalan raya Desa Tolotangga,” ujarnya.
Kejadian tersebut berawal saat korban pulang dari Desa Baralau, setelah itu datang pelaku mengajak korban pulang. Karena kondisi pelaku dalam keadaan mabuk, korban tidak mau ikut. “Kemudian pelaku langsung menendang pinggang sebelah kiri korban, lalu menodongkan dan sempat menembak korban namun senpi rakitan tersebut tidak meledak, karena tidak puas lalu pelaku mengeluarkan keris dan menusuk korban sebanyak satu kali mengenai paha korban sehingga korban jatuh pingsan,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, tim Puma dan anggpta Polsek Monta untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Sekitar pukul 01.00 Wita, tim Puma mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kemudian sekitar pukul 06.00 Wita, tim Puma dan anggota berhasil menangkap pelaku dari persembunyiannya.
“Pelaku ditangkap di kediamannya, tanpa melakukan perlawanan,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Monta untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.