Kota Bima, Bimakini.- Untuk kedua kalinya Pemerintah Republik Indonesia tidak memberangkatkan calon jemaah haji, termasuk di tahun 2021. Ini berdasarkan surat resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI diterima Kantor Kemenag Kota Bima.
Kasi Penyelengaraan Haji dan Umroh Kemenag Kota Bima, H Safi’i dikonfirmasi Bimakini.com Senin (7/6) mengaku sesuai surat diterima, pemerintah tahun ini resmi tidak memberangkatkan calon jemaah haji ke tanah suci.
Pembatalasan ini kata Safi’i Ini berdasarkan surat putusan Menteri Agama Nomor 660/2021 Tentang Pembatasan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H. “Sesuai surat dari kemenag kami terima memang demikian,” ungkapnya.
Peniadaan keberangkatan calon jemaah haji 2021 dengan pertimbangan keselamatan dan keamanan di tengah Pendemi Covid19.
Tambahnya, informasi ini sudah langsung disampaikan pada seluruh calon jemaah haji Kota Bima. Walaupun memang banyak pertayaan atas keputusan tersebut. “Namun itulah putusan pemerintah harus bersama-sama kita terima,” ujarnya.
Jumlah kuota calon jemaah haji kota Bima sebayak 228 orang. Namun untuk dua tahun terakhir belum ada perkembangan penambahannya. Karena sejak awal Pendemi Covid-19 di tahun 2020 Pemerintah meniadakan memberangkatkan Calon jemaah haji. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.