Dompu, Bimakini. – Diketahui ingin mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu diwilayah hukum Polres Dompu, seorang pemuda berinisial ZN (29) asal Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ditangkap Satres Narkoba Polres Dompu, Jum’at (16/7/2021) malam.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, SIK., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Ramli, SH., membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku ZN (29) karena diduga melakukan tindak pidana narkotika. Terduga pelaku diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu.
“ZN (29) ditangkap melalui informasi masyarakat, bahwa pelaku telah berani atau nekad masuk untuk menawarkan barang narkotika berupa shabu-shabu diwilayah hukum Polres Dompu,” ujar Kasat Narkoba.
Dikatakannya, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang berasal dari Kabupaten Sumbawa Barat datang menawarkan barang narkotika jenis shabu-shabu diwilayah hukum Polres Dompu.
Menindak lanjuti informasi itu, Tim Opsnal Narkoba langsung menyusuri jalan dari arah Simpasai menuju pusat Kota Dompu. Berdasarkan ciri-ciri yang sudah dikantongi, tim melihat mobil yang ditarget masuk menuju pusat Kota Dompu.
“Tepatnya di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu , Tim melakukan penangkapan terhadap ZN (29) yang sedang mengendarai mobil. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan lanjutnya. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 7,63 Gram dan berat netto 7,17 Gram.
Selain itu, juga diamankan berupa dua lembar plastik klip transaparan, satu buah tas pinggang warna merah, satu buah kotak rokok surya, dan satu Unit mobil Avanza.
“Terduga pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Mapolres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.