Bima, Bimakini.- Karena melakukan transaksi Narkotika jenis sabu – sabu. Warga Desa Kananta dan Desa Punti, Kecamatan Soromandi, Bima, ditangkap polisi, Senin (6/9/2021), sekitar pukul 13.10 Wita. Warga Desa Kananta tersebut yakni SA (28) merupakan DPO kasus pencurian. Kemudian warga Desa Punti adalah FA (25).
Kapolsek Soromandi, IPDA. Julkifli mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kediaman Sumardin (55) warga Dusun Lia Desa Punti. Saat itu kedua pelaku sedang transaksi sabu – sabu.
“Saat penangkapan disaksikan oleh dua orang saksi. Yakni AK (39) dan AH (27),” ujar Bang Jul, Selasa (7/9/2021).
Kata Kapolsek, adapun barang bukti yang diamankan pada saat penggerebekan. Yaitu 2 klik plastik bening berisi diduga Narkoba jenis Shabu – shabu, 4 Klik Plastik bening kemasan obat yang sudah kosong, 2 pipet kaca bekas alat konsumsi narkoba.
“Selain itu ada 4 potongan sedotan plastik warna putih bekas kemasan dan uang tunai Rp. 330.000,” tuturnya.
Sambungnya, kronologis penangkapan pada saat anggota Polsek Soromandi sedang melaksanakan giat Patroli. Saat itu mendapat infomasi dari masyarakat bahwa ada dua orang warga yang melaksnakan aktifitas transaksi Narkotika jenis shabu – shabu di Dusun Lia.
“Mendengar Informasi tersebut, pihaknya dan anggota turun ke TKP untuk melakukan penangkapan sekaligus amankan barang bukti,” bebernya.
Sekitar pukul 13.20 Wita, para terduga pelaku beserta barang bukti digiring ke Mako Polsek Soromandi.
“Sementara para pelaku masih diamankan di Mako Polsek Soromandi. Selanjutnya akan dibawa ke Mako Polres untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
Pasca penangkapan tersebut situasi di Desa Punti umumnya di Kecamatan Soromandi terpantau aman dan terkendali. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.