Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima Kota menangkap satu pelaku jambret dan tiga penadah, Kamis (4/11/2021). Empat pelaku adaah warga Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/294/XI/2021/SPKT/Polres Bima Kota/Polda NTB oleh Ahmad (35), warga Kelurahan Monggonao, Kota Bima
Kata dia, pelaku yang diamankan adalah WU (28), warga Dusun Wodi, Desa Parangina. Sedangkan penadah barang hasil jambret adalah BJ (18), JA (25) dan HA. “Diamankan juga satu handphone sebagai barang bukti,” ujarnya, Jumat (5/11/2021).
Dijelaskannya, kejadian Kamis (28/10) di Kios Kelurahan Rabangodu Utara Saat itu, WU bersama rekannya ke kios dan merampas HP milik dari anak korban. “Pada saat anak dari korban sedang bermain HP di dalam Kios, kemudian pelaku melarikan diri, dan menjual HP tersebut kepada para tiga penadah,” ujarnya.
Atas laporan, kata Jufrin, aparat melakukan penyelidikan, kemudian Kamis 4 November 2021, mendapatkan informasi A1 terhadap keberadaan BB dan penguasaan terakhir HP. Tidak menunggu lama Tim Puma I meluncur Wilayah Desa Parangina dan mengamankan BA. Pengakuannya dibeli senilai Rp1 juta dari JA, paman pelaku.
Pengakuan JA, HP didapatkan dari pelaku KI dengan cara membeli seharga Rp 950.000. KI yang diamankan mengaku mendapatkannya dari WA yang dibeli seharga Rp 1.000.000. “Tim pun bergerak cepat menuju ke rumah pelaku WU yang tidak jauh dari rumah KI dan mengamankannya,” ujarnya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.