Kota Bima, Bimakini.- Diduga melakukan aksi jambret, dua pelajar diringkus aparat kepolisian. Pelaku ditangkap Tim Puma II, Minggu 23 Juli 2023.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, kedua pelajar itu adalah AYP dan EP, asal Kabupaten Bima. Sedangkan korbannya, Nurul Iqomah (22), warga Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Bersama pelaku diamankan barang bukti, satu unit motor Honda Sonic 150 R Warna Merah, serta satu unit HP. Lokasi kejadian di jalan lintas Jl.Gajah Mada tepatnya di Lembo Ade GYM LingkunganSelama, Kelurahan Na’e, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Tim PUMA II yang memdapatkan informasi terjadi jambret, mendatangi TKP. Dari hasil penyelidikan berhasil mendapatkan informasi A1 identitas dan keberadaan pelaku di Kelurahan Santi.
“Tim PUMA II langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapanAYS dan EP beserta barang bukti yang dikuasainya,” ujarnya, Senin/.
Aparat mengamankan pelaku beserta barang bukti dan menyerahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Bima Kota. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.