Dompu, Bimakini. – Jelang akhir tahun 2021, Kepolisian Resor Dompu melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkoba dan minuman keras (miras) hasil pengungkapan selama tahun 2021. Pemusnahan itu dilakukan dihalaman Mapolres Dompu, Jum’at (31/12/2021).
Wakapolres Dompu, Kompol Abdi Mauluddin, S.Sos., menyatakan, momen akhir tahun tersebut, ada narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11,93 Gram yang dimusnahkan. Selain itu, ada miras jenis bir sebanyak 45 botol. Miras oplosan jenis brem sebanyak jerigen ukuran 20 liter, dan 192 botol brem ukuran 1500 ML.
Kemudian, miras oplosan jenis Sovi sebanyak 4 jirigen ukuran 30 liter, arak 540 botol ukuran 1500 ML, anggur merah 4 botol, tramadol 80 butir, serta Trihexyphendnyi 370 butir. Semua barang haram tersebut dimusnahkan aparat Kepolisian.
Dikatakannya, sejak Januari hingga Desember 2021. Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap 72 kasus narkoba. Sejumlah kasus itu, ada 25 kasus yang sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Dompu, 19 kasus direhabilisasi, dan sebanyak 26 kasus dalam proses penyelidikan.
“Dari 72 kasus narkoba yang diungkap, kami menangkap terduga tersangka sebanyak 105 orang,” cetus Wakapolres didampingi Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Ramli SH dan Dandim 1614 Dompu.
Lebih jauh dijelaskanya, total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita penyidik Satnarkoba Polres Dompu, diantaranya sabu-sabu 209,54 Gram, Ganja 1.641,33 Kilogram, 80 butir tramadol dan Trihexyphendnyi 370 butir.
“Kami telah bekerja semaksimal mungkin dalam mengungkap pelaku, baik pengguna, penyimpan dan pengedar narkoba,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.