Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kuasai Narkoba, Tiga Warga Diciduk Timsus Sat Brimob Polda NTB

Tiga terduga pelaku Narkoba yang diamankan Sat Brimob Polda NTB.

Kota Bima, Bimakini.- Timsus Sat Brimob Polda NTB, menciduk tiga warga yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu. Usai ditangkap, pelaku diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Sabtu (15/1/2022).

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin, SSos menjelaskan, penangkapan dilakukan Jumat (14/1/2022) di bengkel motor yang berada di Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima. Selain itu, penangkapan di Cabang Jalan Raya Yasin Harapan Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat. Lokasi ketiga, di Kel. Matakando Kecamatan Mpunda.

Terduga yang diamankan adalah JE aloas Jhon (40), warga Kelurahan Rontu. AG alias Andang (30), warga Kelurahan Melayu dan  AS alias Ais (33), warga Kelurahan Matakando.

Bersama pelaku Jhon  diamankan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto/Bersih 0,10 gram. Uang tunai Rp. 5.780.000, Handphone, ATM, Dompet, STNK, Motor, dua cintin, dan lainnya.

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sementara AG, diamankan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto/Bersih 0,84 gram. Selain itu, Hanpdhone dan sepeda motor.

Sedangkan dari Ais diamankan uang Rp 3.050.000.

Satu buah buku rekening, HP, timbangan digital, 163 plastik klip kosong.

Dijelaskannya, Timsus Sat Brimob Polda NTB mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu. Timsus yang dipimpin langsung oleh Aipda Ardi Baron Bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tersebut.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Namun sebelum melaksanakan kegiatan, Danyon C pelopor AKBP zulkarnain S.IK memberikan arahan untuk memperhatikan SOP di lapangan serta hindari berbenturan dengan masyarakat sekitar. Timsus melakukan penindakan dan berhasil mangamankan terduga Jhon di bengkel motor bertempat di Kelurahan Rontu.

Timsus melakukan pengembangan terhadap Andang dengan cara memancing lewat Jhon untuk bertransaksi. Saat diciduk diamankan dengan barang bkti tersebut.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Ais yang merupakan hasil interogasi Andang bertempat di BTN Matakando dan Timsus melakukan penggeledahan di rumah Ais dengan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat,” ujarnya.

Timsus kembali ke Mako Batalyon C guna proses interogasi. Kegiatan dihentikan untuk pengembangan dikarenakan Ais tidak mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya diserahkan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. (BE04)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Cobra Alpha Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota di bawah pimpinan Katim Aipda Wahyudin berhasil mengungkap kasus jual beli narkoba...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Rabu (03/04/24) malam Satreskoba Polres Bima kembali meringkus dua pemuda terduga pengedar barang haram Jenis Sabu-sabu. Keduanya berinisial FSL (23) dan ABD...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima kembali mengungkap dan meringkus terduga pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu pada Rabu 20/03/04 dini hari Kapolres Bima AKBP Eko...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bima Kota berhasil menangkap dua warga Kota Bima yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Personel Polsek Bolo kembali berhasil mengamankan tiga pemuda yang sedang berpesta Narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Tiga pemuda...