Kota Bima, Bimakini.- Timsus Sat Brimob Polda NTB, menciduk tiga warga yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu. Usai ditangkap, pelaku diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Sabtu (15/1/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin, SSos menjelaskan, penangkapan dilakukan Jumat (14/1/2022) di bengkel motor yang berada di Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima. Selain itu, penangkapan di Cabang Jalan Raya Yasin Harapan Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat. Lokasi ketiga, di Kel. Matakando Kecamatan Mpunda.
Terduga yang diamankan adalah JE aloas Jhon (40), warga Kelurahan Rontu. AG alias Andang (30), warga Kelurahan Melayu dan AS alias Ais (33), warga Kelurahan Matakando.
Bersama pelaku Jhon diamankan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto/Bersih 0,10 gram. Uang tunai Rp. 5.780.000, Handphone, ATM, Dompet, STNK, Motor, dua cintin, dan lainnya.
Sementara AG, diamankan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto/Bersih 0,84 gram. Selain itu, Hanpdhone dan sepeda motor.
Sedangkan dari Ais diamankan uang Rp 3.050.000.
Satu buah buku rekening, HP, timbangan digital, 163 plastik klip kosong.
Dijelaskannya, Timsus Sat Brimob Polda NTB mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu. Timsus yang dipimpin langsung oleh Aipda Ardi Baron Bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tersebut.
Namun sebelum melaksanakan kegiatan, Danyon C pelopor AKBP zulkarnain S.IK memberikan arahan untuk memperhatikan SOP di lapangan serta hindari berbenturan dengan masyarakat sekitar. Timsus melakukan penindakan dan berhasil mangamankan terduga Jhon di bengkel motor bertempat di Kelurahan Rontu.
Timsus melakukan pengembangan terhadap Andang dengan cara memancing lewat Jhon untuk bertransaksi. Saat diciduk diamankan dengan barang bkti tersebut.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Ais yang merupakan hasil interogasi Andang bertempat di BTN Matakando dan Timsus melakukan penggeledahan di rumah Ais dengan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat,” ujarnya.
Timsus kembali ke Mako Batalyon C guna proses interogasi. Kegiatan dihentikan untuk pengembangan dikarenakan Ais tidak mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya diserahkan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.