Kota Bima, Bimakini.- Sat Narkoba Polres Bima Kota, Jumat (18/3/2022) menciduk pria, IM alias Aco karena menguasai tujuh poket Narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah oknum yang berprofesi sebagai wartawan, di Lingkungan Sarata RT/RW 019/006 Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin, SSos mengatakan, tujuh poket sabu yang diamankan berat bruto 2,30 gram dan berat Netto 0,61 gram. Selain itu diamankan satu lembar plastik klip bening kosong. Satu lembar tisu warna putih, rokok, korek gas, alat hisap sabu, isolasi bening kecil, slip bukti transfer, dompet, ATM, HP, tabung kaca, serta satu buah pipet yang dimodif sekop.
Dijelaskannya, penangkapan Aco hasil pengembangan dari pelaku Narkoba sebalumnya SY. Tim cobra selanjutnya melakukan pengembangan setelah mengintrogasi SY.
Saat penggeledahan, kata Kasat, disaksikan Ketua RT setempat, Jumlin Kasim. Tujuh lembar plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersimpan di dalam bungkus rokok dan tergeletak di atas tanah di bawah jendela samping rumah IM alias Aco. “Kami juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya,” ungkapnya, Jumat. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.