Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

KPU NTB Nyatakan Adhar Memenuhi Syarat Sebagai Calon PAW DPRD Provinsi

Calon PAW anggota DPRD Provinsi NTB, Adhar.

Dompu, Bimakini. – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menyatakan bahwa Adhar asal Kabupaten Dompu dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Berkarya (Beringin Berkarya).

Hal itu disampaikan KPU Provinsi NTB melalui Surat Nomor 477/PY/03.1-SD/52/2022 Perihal Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Provinsi NTB atas nama A Kahar Muhammad Rifai karena meninggal dunia, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi NTB. Surat tersebut ditandatangani langsung Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud, pada 17 Juni 2022.

Dalam surat itu, KPU Provinsi NTB menyampaikan bahwa calon PAW anggota DPRD Provinsi NTB atas nama A Kahar Muhammad Rifai dari Partai Berkarya (Beringin Berkarya) yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) NTB 6 (enam) adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya, nomor urut 7 (tujuh) atas nama Adhar dinyatakan yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Provinsi NTB setelah menyerahkan tanda terima harta kekayaan.

Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud, yang dihubungi media ini via WaAtshap nya Senin (20/06/2022) siang membenarkan adanya hal tersebut. Katanya, KPU sudah mengirimkan surat itu kepada Ketua DPRD Provinsi NTB.

“Sudah kami kirimkankan ke DPRD NTB surat persetujuannya, sudah clear untuk Dapil 6 dan Dapil 4. Tinggal konfirmasi ke DPRD NTB saja,” ungkapnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi NTB, Agus Kamarwan, SH., mengaku bahwa berkas calon PAW anggota DPRD Provinsi NTB tersebut sedang dalam proses DPRD Provinsi untuk diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri.

“Dalam proses melengkapi berkas di DPRD Provinsi untuk dilajutkan ke Kementrian,” terangnya.

Sementara itu, calon PAW anggota DPRD Provinsi NTB, Adhar., mengaku telah menerima surat tersebut pagi tadi di Sekretariat Partai Berkarya Provinsi NTB.

“Kita tuggu saja proses sesuai prosedur yang ada. Setelah ada surat dari KPU, selanjutnya diteruskan oleh DPRD ke Gubernur dan diteruskan ke Mendagri, setelah itu tinggal menuggu jadwal pelantikan. Intinya, semua butuh proses,” urainya singkat. AZW

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Bima mendukung Pasangan H Syafrudin dan Adi Mahyudin (Syafaad) pada Pemilihan Bupati (Pilbub) Kabupaten Bima...

Politik

Bima, Bimakini.- Pertemuan seluruh pengurus DPD Kabupaten Bima Partai Beringin Karya (Berkarya) memutuskan akan memenangkan paket H Syafrudin dan Ady Mahyudin (Syafaad) di wilayah...

Politik

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, menggelar sidang ajudikasi antara Partai Berkarya dan KPU Kabupaten Bima, Kamis (27/9). Gugatan tersebut  terkait...