Dompu, Bimakini. – Diduga menyimpan, menguasai dan menjual narkoba jenis sabu-sabu, seorang waria bernama Anggun alias Agus (34) asal Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja ditangkap Satresnarkoba Polres Dompu, Senin (08/08/2022) siang.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, SH., Senin malam menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku pemilik barang haram tersebut dilakukan disebuah kamar kos-kosan di Kelurahan Simpasai – Woja.
Dikatakannya, saat dilakukan penangkapan tersebut. Aparat keamanan berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) gulung plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu. Selain itu, ada juga satu buah gunting, korek api gas, sekop, bundel dan handphone androit, dengan total sabu-sabu berat brutto 3,37 Gram.
“Terduga merupakan seorang residivis kasus yang sama (narkoba). Kini, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.