Dompu, Bimakini. – Upaya mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana perdagangan orang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu melakukan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di aula kantor dinas setempat, Jum’at (11/11/2022) pagi.
Sosialisasi tersebut dihadiri aparat penegak hukum Polres Dompu, Lurah, sponsor perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI), tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Pada momentum itu, DP3A Dompu menghadirkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dompu, Syamsul Ma’rif, ST sebagai narasumber yang menyampaikan materi tentang peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam Pencegahan Tindak Perdagangan Orang. Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Adhar, S.Sos.
Kadis DP3A Kabupaten Dompu, Hj Daryati Kustilawati, M.Si., saat membuka acara tersebut menyampaikan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan pidana yang berdampak pada laki-laki, perempuan dan anak-anak dalam berbagai bentuk dan cara bagi pekerja luar negeri.
Katanya, beberapa penyebab terjadinya TPPO diantaranya dipengaruhi faktor ekonomi, lingkungan, gaya hidup elit dan kebiasaan merantau ingin memperbaiki nasib. Kemiskinan juga menjadi alasaan terjadinya TPPO dan tinggkat pendidikan yang rendah.
Untuk itu, lanjutnya, kegiatan tersebut bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. Memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender seperti berkurangnya kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Perbuatan tindak pidana perdagangan orang merupakan perbuatan yang sangat jahat, jahat karena menjual orang. Lewat kegiatan semacam ini, kita sama-sama melakukan pencegahan,” urainya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Adhar, S.Sos., saat menyampaikan materinya mengungkapkan bahwa tindak pidana perdagangan orang berawal adanya pemalsuan dokumen seperti menambah umur dan merubah Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi calon PMI. Sehingga, anak dibawah umur yang sama sekali tidak memiliki skiil atau kemampuan dijadikan PMI.
Untuk itu, dia meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu untuk benar-benar teliti dan memastikan agar setiap dokumen calon PMI yang berangkat keluar negeri harus sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Perlu diteliti oleh Disnaker. Ini memang kenakalan sponsor untuk mendapatkan calon PMI. Kemungkinan, setiap pengiriman PMI mendapatkan bonus. Maka, Disnaker harus teliti dan mengawasi agar sesuai aturan,” tegasnya.
Dijelaskanya, saat ini marak terjadi kasus eksploitasi anak. Bentuknya ada eksploitasi ekonomi, ekspolitasi sosial dan eksploitasi seksual. Anak sering dijadikan eksploitasi ekonomi dengan menjadikan sebagai PMI dan sebagainya.
Kemudian, sering dijadikan eksploitasi seksual. Untuk pencegahan hal-hal itu, diperlakukan kerjasama dan kolaborasi semua pihak agar memberikan penyadaran kepada masyarakat luas.
“Semoga masyarakat Dompu dijauhkan dan tidak menjadi korban,” harapnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.