Dompu, Bimakini. – Aparat Kepolisian Polsek Woja Polres Dompu menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Dompu dan 4 (empat) orang warga yang sedang asyik bermain judi remi, Selasa (20/12/2022) dini hari.
Kapolsek Woja, IPDA Zainal Arifin, S.Sos., Rabu (21/12/2022) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut adanya informasi dari masyarakat. Saat menerima laporan itu, personil Polsek Woja langsung menyisir lokasi dan berhasil meringkus 5 (lima) oknum warga yang tengah asyik bermain judi menggunakan kartu remi.
“Aktifitas perjudian diwilayah hukum Polsek Woja sangat meresahkan dan marak sekali terjadi. Ada 5 (lima) orang warga Kelurahan Monta Baru yang digrebek anggota dini hari tadi,” ungkapnya.
Dijelaskanya, terduga pelaku yang ditangkap tersebut diantaranya 1 (satu) orang oknum ASN dan 4 (empat) warga lainnya. Mereka itu diantaranya berinisial DS (36) warga terminal Ginte, Kelurahan Kandai Dua. AR (40) dan DO (35), serta NA (54) merupakan warga Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja.
Sementara rekan lainnya yakni IS (52) merupakan seorang yang berprofesi sebagai ASN. Dia berasal dari Dusun Rasa Na’e, Desa Baka Jaya. Kelima oknum tersebut tengah asyik berjudi di rumah NA (54) di Lingkungan 3 Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja.
Dari hasil penggerebekan itu, aparat Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp. 1.390 rupiah, 5 (lima) unit handphone berbagai merek, 2 (dua) buah dompet warna hitam dan warna coklat, 1 (satu) buah buku catatan, 2 (dua) pasang kartu remi, dan 1 (satu) buah meja kayu segi empat, serta 2 (dua) unit sepeda motor.
“Kelima oknum warga tersebut kini telah diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Woja, guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kaposek Woja. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.