Bima, Bimakini.- Anggota DPRD Kabupaten Bima menerima pengunjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mbojo Bima (UMBO), Senin November 2022. Aksi yang sempat diwarnai kericuhan itu menyorot terkait masalah pertanian dan infrastruktur.
Aksi tersebut mendapat.pengawalan humanis dari Polres Bima Kota. Bahkan Kapolres dan Wakapolres Bima Kota memimpin langsung kegiatan pengamanan unjuk rasa.
Setelah sempat bersitegang dengan barisan aparat keamanan yang mengawal aksi unjuk rasa, massa diterima oleh sejumlah anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bima, di antaranya Edy Muhlis, S.Sos politisi Partai Nasdem dan Firdaus SH dari PDI Perjuangan serta Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin S.Sos.
BEM UMBO menyampaikan empat pokok tuntutan, yaitu mendesak DPRD Kota Bima dan Kabupaten Bima segera membuat Perda tentang standardisasi harga komoditas pertanian, mendesak DPRD Kota Bima dan Kabupaten Bima segera mengevaluasi kinerja Komisi Pengawasan Pupuk dan Pepstisida (KPPP), mendesak DPRD Kota Bima dan Kabupaten Bima memberikan penjelasan berkaitan pembangunan infastruktur jalan serta mendesak Kapolres Bima Kota agar tidak menggunakan gas air mata dan water canon, karena mempertimbangkan timbulnya ratusan jiwa meninggal dunia akibat penggunaan gas air mata saat insiden Kanjurahan Malang, Jawa Timur.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di sektor pertanian serta Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 6 tentang Daerah, maka disimpulkan daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban sebagai daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.