Bima, Bimakini.- DPRD Kabupaten Bima rapat bersama KPU, Bawaslu dan Dinas Catatan Sipil terkait data kependudukan dan penetapan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kabupaten Bima pada Pemilu 2024. Dewan mempertanyakan dasar KPU dalam melakukan penetapan rancangan dapil.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah berlangsung Senin sore 28 November 2022.
Sejumlah anggota dewan mempertanyakan data agregat kependudukan yang digunakan KPU. Juga mempertanyakan kinerja Dinas Dukcapil dalam menghasilkan data kependudukan akurat.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran menjelaskan tentang dasar penetapan rancangan dapil. Penetapan rancangan Dapil berdasarkan Data Agregat Kependudukan Dua (DAK II) per Kecamatan. Sumber datanya diperoleh dari Kemendagri yang diteruskan kepada KPU RI, kemudian KPU RI memindahlanjutinya dengan menetapkan Keputusan KPU nomor 547.
Dalam keputusan jumlah alokasi kursi di DPRD Kabupaten Bima masih tetap pada angka 45 kursi. Rancangan pertama, 6 Dapil, Kedua 7 Dapil, ketiga 5 Dapil.
Pandangan juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH. Ia menyorot Dinas Dukcapil terkait penambahan jumlah penduduk yang sedikit.
Pimpinan dewan meminta agar komisi terkait membahas lebih lanjut terkait masalah tersebut. Karena saat ini masih banyak agenda lain yang mendesak dibahas.
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.