Bima, Bimakini.- Konsultasi Publik Raperda Inistaif Pertanian oleh DPRD Kabupaten Bima yang menghadirkan dua narasumber, yakni Ir Muktasam dari Fakultas Pertanian Unram dan H Sofwan, Ketua Lembaga Konsultasi Pengkajian dan Perancangan Produk Hukum Mataram. Konsultasi Publik berlangsung di Hotel Mutmainnah, Sabtu 3 Desember 2022.
Ir Muktasam memaparkan realitas lingkungan yang terjadi saat ini. Kondisi pegunungan dan hutan yang sudah mulai rusak dan beralishnya lahan pertanian menjadi pemukiman. Sehingga daerah resapan air semakin kritis dan ini berdampak pada irigasi, aktivitas pertanian dan hasil.
Kondisi ini, kata Muktasam harus diatasi. Jika tidak, apa yang menjadi harapan yang tertuang dalam Raperda tidak tercapai optimal.
Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi Pengkajian dan Perancangan Produk Hukum Mataram, H Sofwan, memaparkan aspek dasar hukum penyusunan produk Raperda. Juga menyampaikan tentang adanya Perda Provinsi NTB yang mengatur jumlah lahan pertanian. Jika ada alih fungsi, maka harus dibuka lahan pertanian baru sebagai penggantinya.
Diskusi yang dipandu Anggota Kommisi II DPRD Kabupaten Bima, Firdaus, SH, memberi ruang kepada peserta untuk memberikan tanggapan. Peserta pun memberikan catatan terhadap Rapeda Inistaif tersebut. Mahasiswa meminta ada ruang tersendiri untuk diskusi.
Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Bima dan Kelompok Tani mengaresiasi adanya Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Bima. Apalagi mereka dihadirkan untuk menjadi peserta dan ikut memberi masukan.
Harapannya Raperda Inisiatif Pertanian ini memberikan dampak positif bagi petani di Kabupaten Bima. Usulan Raperda inistaif ini sebagai langkah maju yang dilakukan oleh legislatif dalam mengakomodir kepentingan petani.
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.