
Press Konfren sejumlah kasus yang ditangani Polres Bima.
Bima, Bimakini.-Awal Ramadan 1444 Hijriah ini, Polres Bima menggelar jumpa pers untuk mempublikasi sejumlah keberhasilnnya dalam mengungkap sejumlah kasus di wilayah hukumnya. Jumat 31 Mei 2023 pagi, dipimpin Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K., mengungkapkan berbagai kasus mulai dari Narkoba hingga pengungkapan kasus judi online yang kian marak.
Sejumlah kasus ini beber Hariyanto, terjaring selama Operasi Pekat Rinjani 2023 terhitung sejak digelar 13 hingga 26 Maret 2023. Selai itu juga katanya berkat informasi dari masyarakat sekitar, hingga berhasil mengamankan para tersangka.
‘’Jumlah tersangka yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bima adalah 8 orang. 6 orang non TO dan 2 orang TO,” rinci Hariyanto kepada sejumlah awak media yang hadir dalam jumpa pers Jumat pagi.
Selain itu lanjutnya juga menyita barang bukti sebanyak 300 botol bir dan 349 botol arak. Dari Satuan Reserse Kriminal bebernya kembali, mengamankan 4 tersangka kasus Judi Online, masing-masing 2 0rang TO dan 2 orang Non TO.
“Jutaan rupiah uang yang disita dalam kasus Perjudian online ini ada yang dalam bentuk cash dan saldo yang tersimpan di beberapa akun situs judi online,” bebernya.
jumpa persnya tersebut, Kapolres Bima tidak menafikan peran serta masyarakat yang ikut membantu pihak kepolisian lewat informasi yang diberikan.
“Saya mengapresiasi masyarakat yang ikut membantu pengungkapan kasus Narkoba dan Perjudian Online ini. Dan saya berharap kedepan Polri dan masyarakat tetap bersinergi dalam memberantas setiap tindak pidana di wilayah hukum polres Bima, khususnya, sehingga terwujud suasana Kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
