Bima, Bimakini.-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima terus berupaya dalam memberantas dan memutus mata rantai peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.
Terkini, petugas berhasil mengamankan dua orang asal Desa Talabiu dan Desa Padolo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin membeberkan, dua orang pria yang berinisial IG dan IA.
“Saudara IG dan IA ini diamankan karena diduga memiliki, menguasai atau mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu,” ujar Sukardin.
Lanjutnya, Keduanya diamankan di salah satu Kos-kosan di depan Kampus Taman Siswa dimana terduga pelaku tinggal.
Dari tangan para terduga, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang salah satunya, 13 Pocket Narkoba siap edar dengan berat 20 gram.
“Selain itu ada juga BB mulai dari plastik klip kosong, timbangan, alat hisap bong yang sudah dimodifikasi, sedotan, kaca silinder, korek api, dompet, Handphone serta ang tunai Rp2 juta lebih,” bebernya.
Hingga kini, keduanya terus diinterogasi karena memberikan keterangan yang berbelit-belit sehinga petugas kesulitan untuk melakukan pengembangan. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.