Bima, Bimakini.-Kepolisian Sektor Bolo Polres Bima langsung mengamankan terduga pelaku perselingkuhan di Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima –pada Selasa 18/07/23 lalu.
Aksi pengamanan kasus perselingkuhan itu dijelaskan Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya aksi main hakim sendiri yang beakibat fatal.
‘’Makanya lebih baik kita amankan. Dan yang kita amankan ini pelaku perzinahan yang berinisial SM L/38 Warga Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima,” bebernya.
Awalnya dibeberkan Adib, kasus perselingkuhan yang diduga dilakukan antara SM dan TT tersebut, diketahui sang suami dari FM yang melihat percakapan dan foto tidak senonoh istrinya pada handphone milik istrinya.
Karena mengetahui bukti valid kasus perzinahan tersebut, sang suami pun langsung melaporkan ke Polsek Bolo dan mengamankan terduga pelaku pada Selasa dini hari kemarin. .
Padahal dilanjutkan Adib, keduanya sama-sama memiliki pasangan resmi menikah, namun mereka diketahui telah menjalin hubungan terlarang selama dua tahun belakangan ini.
Kini terduga pelaku SM sudah diamankan dan diserahkan ke penyidik Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. Adib mengimbau kedua pihak keluarga dan masyarakat agar menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. IKR