
Terduga pelaku narkoba yang diamankan aparat.
Bima, Bimakini.-Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bima berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus Narkoba MF (L/17), pada Sabtu (02/09/23) Pukul 18.00 di Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
“Saudara MF diamankan karena diduga menguasai, memiliki, menjual, atau mengedarkan Narkotika Jenis Shabu, sebagaimana diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K, lewat Kasat Resnarkoba, Iptu Sukardin, SH.
Awalnya diceritakan Sukadin, warga Desa Waro Kecamatan Monta tersebut, memamerkan dirinya bersama teman-temannya di facebook yang diduga tengah melakukan pesta Narkoba jenis Sabu-sabu.
Video pun sempat viral lantaran ia dan teman-temannya mengumbar ke arah kamera satu poket yang diduga berisi Shabu dengan status nun menantang dalam Bahasa Bima.
“Narkoba ke re. Polisi ake re Narkoba. Mai ra polisi e, nami ara Sondo polisi e, siap salah,!” (Ini Narkoba. Polisi ini Narkoba. Ayok ke sini polisi, kami ada di Desa Sondo polisi. Siap salah)
Status dan video ini sengaja diunggah terduga pelaku di akun Facebook miliknya. Sontak statusnya ini kemudian dibagikan rarusan orang.
Sat Resnarkoba Polres Bima pun langsung cepat melakukan penyelidikan dan tidak sampai 24 jam kemudian, pihaknya berhasil mengungkap pemilik akun dan mengamankannya.
“Hasil penggeledahan badan yang ikut disaksikan oleh warga sekitar, ditemukan barang bukti berupa satu poket kecil kristal putih diduga jenis Shabu yang ditemukan di kantong belakang celana milik saudara MF,” ungkapnya.
Di hadapan petugas, ia mengaku sengaja memposting video tersebut di akun Facebook miliknya, dan Barang Bukti yang diduga Shabu itu merupakan miliknya dari sisa yang digunakan sebelum beredarnya postingan tersebut.
Kini Pemuda tersebut beserta barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Bima untuk diproses lebih lanjut. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
