Bima, Bimakini.-Berakhir sudah petualangan dua terduga spesialis pencuri rumah kosong, yang merupakan warga di Desa Rada Kecamatan Bolo Kabupaten Bima ini, setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Bolo Polres Bima, pada Senin (06/11/23) kemarin.
Aksi keduanya terendus polisi setelah menjual hasil curiannya ke oknum warga Dompu, hingga akhirnya oknum tersebut kembali menjual barang curian berupa sepeda motor tersebut, melalui laman Facebook.
Diceritakan Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, S.I.K, melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, awalnya kasus pencurian itu terjadi di Desa Rada Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Kamis (02/11/23) dini hari lalu.
Keduanya pelaku berinisial MR dan RS tersebut lanjut Adib, diketahui memang sangat meresahkan warga sekitar Kecamatan Bolo.
‘’Mereka ini sebelumnya mencuri satu unit sepeda motor di rumah warga Rada bersama 10 kilogram beras dan tabung gas tiga kilo. Hingga korban melaporkan ke kami,’’ terangnya.
Beberapa hari kemudian Kanit Reskrim Polsek Bolo Bripka Rusdin mendapatkan informasi bahwa ciri-ciri sepeda motor itu di posting oleh Akun Facebook bernama DS untuk dijual secara online.
‘
’Nah motor ini sebelumnya sudah dirubah warnanya,’’ bebernya.
Salah satu anggota Polsek Bolo pun pun menyamar menjadi pembeli dengan berkomunikasi melalui via messenger Facebook dan diketahui penjual berada di Desa Serakapi Kecamatan Woja kabupaten Dompu.
‘’Selanjutnya kita berkoordinasi dengan pihak Polsek Dompu Kota dan Polsek Woja dan tidak lama kemudian Pemilik akun Facebook tersebut berhasil ditemui hingga mengamankan sepeda motor tersebut,’’ ujarnya.
Dihadapan petugas pemilik Akun Facebook DS mengaku kalau motor tersebut didapatkannya dari kedua terduga pelaku MR dan RS yang berada di Rada. Tanpa membuang waktu lama, polisi langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku bersama bersama sejumlah barang bukti hingga digelandang ke Mapolsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.