Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima Kota berhasil mengamankan terduga pelaku Curanmor dan barang bukti. Polisi juga mengamankan dua orang terduga penadah.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, SIK, SH, menyampaikan, terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah AR alias Ahong, 24 tahun, seorang petani dari Dusun Kantu Desa Sondo Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Adapun terduga pelaku penadah adalah SA, 39 tahun, dan AR Alias Panji, 24 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam dengan nomor rangka MH31UB002CJ051702 dan nomor mesin 1UB-051715. Korban dalam kasus ini adalah Ahmad Ridho, seorang karyawan swasta dari Desa Wonorejo Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kejadian bermula Selasa, 13 Februari 2024, sekitar pukul 02:57 WITA, di depan Bengkel Ulet Jaya, Kecamatan Dara, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Pelapor pulang kerja sekitar pukul 01.00 WITA, dan saat keluar dari rumah pada pukul 10.00 WITA, menemukan kendaraannya telah hilang. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp juta.
“Tim PUMA I Polres Bima Kota melakukan serangkaian penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para terduga pelaku beserta barang bukti. Mereka berhasil mendapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut berada di Dusun Kantu Desa Sondo Kecamatan Monta Kabupaten Bima,” ujarnya, Senin 19 Februari 2024.
Tim berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti tersebut. Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut. Penyelidikan masih berlangsung terhadap dua orang teman terduga pelaku yang belum berhasil ditangkap, dengan inisial F dan A.
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.