Kota Bima, Bimakini.com.-Selama tahun 2012, terhitung sejak Januari hingga Oktober, Asuransi Jasa Raharja Perwakilan Bima telah membayarkan santunan kecelakaan senilai Rp2,4 miliar. Jumlah keseluruhan santunan itu dibayarkan kepada 62 korban meninggal dan 111 korban luka-luka, baik luka parah maupun luka permanen.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bima, I Wayan Gede Putrayasa, menjelaskan, pembayaran semua santunan tersebut dari tiga wilayah yakni Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu. Korban yang berhak mendapatkan adalah yang memenuhi syarat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Untuk korban meninggal karena kecelakaan, jelasnya, apalabila kecelakaan antarkendaraan, seperti sepeda motor dengan mobil, sepeda motor dengan sepeda motor, dan bukan kecelakaan tunggal karena kelalaian sendiri.
Hal itu, seperti yang dialami oleh korban Ilham (16), pelajar asal Desa Tolotangga yang tewas akibat kecelakaan di sekitar jembatan perbatasan Desa Sie dan Simpasai, selasa (22/10) lalu. Pihaknya tidak membayarkan santunan, karena korban tewas karena kecelakaan tunggal bukan terjadi antarkendaraan.
“Untuk itu perlu kami luruskan bahwa santunan tidak bisa dibayarkan bukan karena alasan STNK motornya mati, tetapi karena korban kecelakaan tunggal,” terangnya kepada Bimakini.com, Selasa.
Diakuinya, sesuai amanat UU, jumlah santunan yang dibayarkan untuk korban meninggal senilai Rp25 juta, sedangkan untuk korban luka maksimal senilai Rp10 juta. Persyaratan pengurusan itu, dengan menyertakan keterangan Kepolisian, kartu keluarga apabila diterima ahli waris, buku nikah apabila diterima istri atau suami, serta identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk.
Untuk korban luka, katanya, harus menyertakan semua bukti pengobatan selama dirawat oleh Rumah Sakit atau Puskesmas, seperti kuitansi obat. Pihaknya akan membayar sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk berobat maksimal senilai Rp10 juta.
Mengenai yinggung korban tewas dalam kecelakaan di Doro Belo dua hari lalu, Jasa Raharja sedang mengurus pembayaran santunan. Begitu pun untuk korban terluka dalam kecelakaan di Penaraga, akan tetap dibayarkan. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.