Kota Bima, Bimakini.com.- Rupanya tanah di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba seluas 20,7 are yang menjadi objek perkara, telah disewakan kepada Abdullah, warga RT 09 Kelurahan Penaraga. Nilainya Rp2 juta per tahun sejak tahun 2015 lalu. Kini Abdullah kecewa, saat ini tanah yang belum selesai digarapnya telah disita oleh aparat.
Kepada Bimakini.com, Abdulllah yang ditemui di lokasi penyitaan, mengaku kaget saat tanah yang disewanya pada Bagian Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bima disita oleh aparat Kepolisian. Padahal, tanah tiga petak seluas 20,7 are itu telah disewa dan dibayar tunai selama tiga tahun. Mulai tahun 2015 sampai 2017 seharga Rp2 juta per tahun. “Uang yang saya serahkan kepada bagian aset sebanyak Rp 6 juta,” katanya.
Abdullah tidak menyangka, jika tanah yang baru digarap itu terpaksa berhenti seketika. Tetapi, meski demikian, merelakan penyitaan ini dengan harapan uang dikembalikan oleh Bagian
Aset Pemkot Bima.
“Saat saya sewa lahan ini, karena dahulu terlihat kosong. Daripada kosong, saya beranikan diri untuk menyewanya,” kisahnya.
Dihubungi terpisah, Lurah Penaraga Mubin, BA, yang dikonfirmasi Bimakini.com mengaku menyaksikan penyitaan itu sesuai surat yang diberikan aparat Kepolisian. Dalam kapasitasnya sebagai Lurah, hanya sebatas sebagai saksi penyitaan bersama beberapa Ketua RT dan pemilik tanah. “Ya, saya tahu tanah ini disita, berdasarkan penetapan Pengadilan,” ujarnya.
Pantuan Bimakini.com, penyitaan dilakukan dengan memasang garis dilarang melintas oleh aparat Kepolisian (police line) dan mengelilingi tiga petak sawah. Saat itu hadir pegawai BPN Kota Bima sebagai pengukur lahan. Kemudian ditancap papan penyitaan berdasarkan penetapan PN Raba Bima. (BE31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
