Bima, Bimakini.- Dinas Kominfostik Kabupaten Bima akan menyiapkan draf Peraturan Bupati (Perbub) untuk mendukung tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi Dinas Kominfostik Kabupaten Bima, Suryadin, MSi, menjelaskan untuk mendukung SPBE pemerintah akan menyiapkan Perbup Bima dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai acuan dan panduan pelayanan informasi elektronik.
“Pada tingkat provinsi, telah diterbitkan regulasi pendukung, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik sebagai payung hukumnya,” ucapnya.
Untuk mendukung penerapan regulasi itu, salahsatu langkah penting yang harus dilakukan mengembangkan Pusat Data Elektronik Terpadu.
“Tujuannya, menghimpun data dan informasi elektronik yang dibutuhkan untuk mendukung proses dan manajemen pemerintahan serta layanan publik,” tuturnya.
Dia mengatakan, semua data OPD dan dari mitra kerja seperti BPS dan instansi terkait lainnya akan disatukan. “Sekarang sedang perumusan tim yang akan bekerja untuk menjabarkan SPBE,” jelasnya.
Regulasi itu diperlukan, untuk memastikan pemerintah menerapkan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendorong pelayanan publik lebih optimal, pemberdayaan masyarakat, peningkatan transparansi dan akuntabilitas serta efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Diharapkan juga bisa mewujudkan optimalisasi, keterpaduan, integrasi dan penyelarasan pendayagunaan TIK dalam sistem manajemen pemerintahan, proses kerja pemerintahan dan layanan publik dengan tata kelola SPBE,” ucapnya. (PUL)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.