Dompu, Bimakini.com.-Kasus yang dilaporkan mantan Bupati Dompu, H. Abubakar Ahmad, SH, dan laporan Drs. H. Bambang hingga kini masih dalam proses pemeriksaan oleh Polres Dompu.
Untuk kasus dana Rp250 juta telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Mengenai asus laporan Bupati Dompu Drs. H. Bambang, soal dugaan penipuan kesepakatan 70:30 saat Pilkada juga saat ini tengah diproses pemanggilan dan pemeriksaan saksi.
Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Dody, menyatakan dua laporan kasus itu sedang dalam proses penanganan. “Untuk kasus laporan Bupati masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya di Dompu, Kamis.
Kemungkinan akan ditetapkan tersangka pada dua kasus itu, menurut Kasat, bergantung dari hasil pemeriksaan dan kemungkinan untuk penetapan tersangka sangat bergantung dari hasil penyidikan dan bukti yang menguatkan.
Kasus saling lapor oleh mantan Bupati Dompu dan Bupati Dompu saat ini ditanggapi beragam oleh masyarakat. Namun, mereka berharap agar kasus itu dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat.
“Kita berharap agar ada musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah itu,” harap Nurdin, warga Kempo di Setda Dompu, Kamis (20/12). (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.