Bima, Bimakini.- Diduga menodong warga dengan senjata api (senpi) rakitan, pelaku diamankan aparat kepolisian, Ahad (30/9). Palaku, IH (35), warga Desa Sakuru, Kecamatan Monta, diamankan bersama barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIK, mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Kapolsek Monta, IPTU Edy Prayitno bersama anggotanya. IH diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap warga Sakuru.
Kata Dhafid, berdasarkan laporan Kapolsek, kejadian itu berawal saat IH ke Desa Sakuru. Tanpa sebab yang jelas, menodongkan senjata api rakitan ke arah warga di RT 01 dan RT 03.
“Pelaku sempat meledakkan senjata api rakitan tersebut, sehingga warga lari berhamburan,” ujarnya.
Dikatakannya, sekitar pukul 19.00 Wita, Bhabinkamtibmas Desa Sakuru Bripka Sudirman mendapatkan informasi dari warga, tentang adanya kejadian tersebut. Dua personel Polsek Monta yang dipimpin Kapolsek Monta Iptu Edy Prayitno langsung menuju TKP dan berhasil menangkap pelaku.
Lanjut Kasat, saat itu, pelaku sedang dibonceng oleh temannya menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. “Pelaku langsung dicegat dan diamankan. Kami juga mengamankan satu pucuk Senpira diselipkan dipinggang sebelah kiri yang dibawa oleh pelaku,” katanya.
Kata dia, saat ditangkap, pelaku sempat melawan dan berusaha berontak. “Pelaku yang mau melawan akhirnya dapat diatasi Kapolsek dan anggotanya,” ungkapnya.
“pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera,” kata dia.
Untuk itu, diimbaunya agar warga tidak menggunakan dan menyimpan senpi rakita. Karena dapat disalahgunakan dan menimbulkan keresahan warga. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.