Bima, Bimakini.- Lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperiksa pihak penyidik Polres Bima Kabupaten terkait dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang melibatkan oknum anggota calon legislative (Caleg) DPRD Kabupaten Bima dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial RJ.
Oknum Caleg asal Desa Donggobolo, Kecamatan Woha Kabupaten Bima tersebut, diduga nekat mengikutsertakan sejumlah ASN dalam kegiatan kampanye. Kelima ASN tersebut diperiksa secara marathon sebagai saksi di Mapolres Bima Kabupaten.
“Sejak kasus tersebut mulai dilimpahkan ke kami Jumat silam, selain 5 orang ASN sudah dimintai keterangannya, juga kami sudah memeriksa oknum calegnya,” jelas Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Reskrim AKP Fatoni, SH, Selasa (18/12).
Rencananya lanjut Fatoni, Jumat 21 Desember ini pihaknya akan melimpahkan kasus Tipilu tersebut ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. Ini menjadi kasus Tipilu pertama di NTB.
“Kami akan kebut sebelum deadline 14 hari ini. Harus diselesaikan dan pekan ini InsyaAllah akan diserahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Lebih jauh dijelaskan Fatoni, sebelumnya oknum caleg PPP tersebut, diduga mengundang ASN dilingkup pendidikan untuk menghadiri undangannya yang tertera dengan acara do’a dan selamatan.
Kemudian oknum caleg PPP tersebut memperkenalkan dirinya akan maju sebagai calon anggota legislatif Kabupaten Bima serta dan meminta dukungan. (IQO)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.