Bima, Bimakini.- Keterlambatan pelelangan tanah eks jaminan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui instansi terkait saat ini disinyalir akan memicu terjadinya konflik. Pasalnya, di Kecamatan Bolo, semua tanah eks jaminan sudah digarap oleh oknum tertentu. Sedangkan proses pelelangan belum dilakukan.
“Sebanyak 99 persen tanah eks jaminan di Bolo sudah digarap bahkan tanaman padi saat memasuki pemupukan kedua,” ujar Warga Desa Sanolo, Armin, saat dikonfirmasi, Jum’at (11/1).
Ironisnya, kata Armin, realita di lapangan saat ini, dalam satu paket tanah terjadi saling klaim. Belum lagi mereka yang mengikuti tender sesuai regulasi.
Nah kata dia, jika ternyata dalam satu paket tanah tersebut dimenangkan oleh orang yang bukan menggarap tanah saat ini, maka konflik tidak bisa dihindari. “Yang garap tanah sudah keluarkan biaya besar. Sedangkan secara regulasi, yang menangkan tender mempunyai kewajiban untuk menggarap tanah,” tuturnya.
Mestinya kata dia, proses pelelangan harus dilakukan di bulan September hingga Oktober. Karena saat itu, petani mulai menggarap sawah. “Proses tender tanah eks jaminan sangat rancu. Mestinya pemerintah harus merubah pola seperti ini karena dinilai tidak efektif,” ungkap dia.
Selain itu, keterlambatan pelelangan tanah esk jaminan dinilai tidak tepat sasaran. Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, yang dapat orang terdekat pejabat dan pandai bersilat lidah.
“Proses pelelangan tercium aroma pilih kasih. Buktinya yang dapat tanah selama ini yakni mereka yang dekat dengan para pejabat saja,” imbuhnya.
Selain itu, ketidaktransparan pemerintah terkuak dalam hal pelelangan tanah eks jaminan. Pasalnya, sebagian tanah ada yang tidak ditayangkan sedangkan sebagian ditayangkan. “Apa dasar hukum pemerintah mengambil kebijakan seperti itu. Apa itu bukan sesuatu hal yang keliru,” ujarnya.
Diharapkannya, proses pelelangan tanah eks jaminan harus dibahas ulang tentang tata tertibnya. Sehingga tidak lagi menimbulkan pertikaian antar sesama,” pungkas dia.
Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat lebih khusus masyarakat petani atas keterlambatan pengumunan lelang tanah eks jaminan oleh Pemerintah Kabupaten Bima.
“Keterlambatan pengumuman lelang tanah eks jaminan bukan serta merta dilakukan. Tapi terjadi transisi karena kita baru dua bulan tangani masalah ini,” ujar Kepala BPPKAD melalui Kabid Aset, Dra. Faridah, di ruangannya, Jum’at (11/1).
Dibenarkannya, bahwa ada sebagian tanah yang tidak ditayangkan yakni di wilayah Sape dan Lambu. “Total tanah eks jaminan 1000 lebih Ha. Sekitar 400 Ha tidak ditayangkan,” jelasnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.