Kota Bima, Bimakini.- Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu diminta untuk menyegerakan menyerahkan nama-nama saksi di tempat pemungutan suara (TPS). Selanjutnya, saksi akan mendapat pembekalan dari penyelenggara.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaemin, SPdI saat Sosialisasi Kampanye Pemilu 2019 di Hotel Mutmainnah, Kamis (21/2).
Dikatakannya, pentingnya pembekalan untuk menyamakan persepsi tentang pemungutandan perhitungan suara. Termasuk mengenai adanya pemilih pindah dan hanya punya hak sebagian atas surat suara.
Dicontohkannya, jika nanti ada pemilih pindah dalam satu provinsi, namun berbeda dapil untuk DPR RI, maka hanya mendapatkan dua surat suara, yakni Presiden dan DPD RI. “Jangan sampai nanti diberikan lima surat suara oleh KPPS, maka penting saksi dapat memahami dan mengingatkan, jika ada kekeliruan nantinya,” ujarnya.
Untuk itu diharapkannya, Parpol dapat menyegerakan penyerahan nama tersebut. Jika Parpol pro aktif, maka pembekalan saksi dapat pula disegerakan. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.