Kota Bima, Bimakini.com.- Penertiban Posko pemenangan pasangan bakal calon Wali dan Wakil Wali Kota Bima periode 2013-2018 bukanlah kewenangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Namun, merupakan kewenangan pemerintah dan pihak Kepolisian. Hanya saja, jika Posko disalahgunakan, bisa melaporkannya ke Panwaslu untuk ditindaklanjuti.
Demikian diungkapkan Ketua Bidang Pengawasan Panwaslu Kota Bima, Ir. Khairudin M. Ali, M.AP, Minggu (3/3), melalui telepon seluler.
Dijelaskannya berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bahwa pemerintah bersama KPUD dan tim pemenangan pasangan calon akan melakukan rapat koordinasi untuk menetapkan berapa banyak Posko pemenangan dalam satu kelurahan.
Mengenai penertiban Posko, hal itu dilakukan oleh pemerintah bersama Kepolisian atas koordinasi dengan pihak KPUD. “Jadi bukan kewenangan kami untuk menertibkan Posko pemenangan, itu adalah ranah Kepolisian dan pemerintah,” ujarnya.
Katanya, Panwaslu hanya mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Jika Posko pemenangan yang dibangun terindikasi digunakan untuk melakukan kemaksiatan atau pelanggaran hukum dan atau terjadi ketegangan karena jaraknya berdekatan, maka masyarakat bisa melaporkannya kepada Panwaslu. Laporan itu oleh Panwaslu akan dilaporkan kembali kepada pemerintah, KPUD, dan pihak Kepolisian. “Untuk masalah penindakan terhadap Posko, jelas bukan ranah kami,” ujarnya.
Panwaslu hanya mengimbau agar saat membangun Posko pemenangan tidak menjadikan sesuatu sarana yang melahirkan ketegangan antarpendukung, fasilitas itu mestinya sarana informasi paket calon yang diusung, misalnya soal progam kerja dan visi-misi.
Dia mengimbau masyarakat tidak menjadikan Posko pemenangan sebagai ajang lahirnya konflik yang bisa berakibat pada terganggunya proses Pemilu Wali dan Wakil Wali Kota Bima. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.