Bima, Bimakini.- Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo, SH, SIk didampingi Kasat Narkoba IPTU Syahbuddin P, SH, memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 58 gram di ruang Tambora, Senin (9/9). Barang bukti tersebut berasal dari dua perkara yang ditangani.
Pemusnahan dihadiri juga dari Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dan dua pengacara. Selain itu polisi menghadirkan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air dalam wadah.
Kata Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo, SH, SIK, ketiga tersangka adalah SU, FA dan SY. FA ditangkap oleh anggota Sat Markoba Polres Bima Senin 5 Agustus 2019 sekitar pukul 01 30 Wita di Desa Talabiu, Kecamatan Woha.
“Ditangan pelaku, anggota berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 8 poket besar, 5 poket sedang dan 6 poket kecil, serta alat bukti lainnya,” ungkapnya.
Sementara FA dan SY ditangkap di jalan lintas lingkungan BTN Panda pada hari yang sama. Dari tangan pelaku asal Desa Keli Kecamatan Woha itu, polisi berhasil menyita 1 poket besar narkotika jenis sabu dengan bruto 50,46 gram.
“BB yang dimusnahkan ini adalah dua kasus yang ditangani belakangan ini dengan berat sebanyak 58 gram,” katanya.
Kata dia, pemusnahan BB ini adalah bukti pihaknya memberantas narkoba tanpa henti. Berkomitmen melakukan penegakkan hukum di Polres Bima.
“Peredaran narkoba semakin marak, harus ada perhatian khusus kita semua masyarakat membantu polisi dalam rangka upaya menekan angka peredaran narkoba,” katanya.
Bagus mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dengan polisi dengan memberikan informasikan. “Ketiga pelaku diduga sebagai salah satu bandar pengedar narkoba di Bima, tiga pelaku diancam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Ketiga pelaku adalah jaringan lintas kabupaten. Barang didapat dari wilayah Sumbawa dan Kota Bima. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.