Bima, Bimakini.- Kepala Kepolisian Resor Bima, Ajun Komisaris Besar Polisi Hariyanto, SH, S.I.K, ditemani Kasat Narkoba, Iptu Sukardin memimpin kegiatan pemusnahan barang sitaan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Pemusnahan digelar didepan Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Senin, 31 Juli 2023 pagi kemarin.
Barang bukti yang dimusnahkan jelas Kapolres Bima, berupa Narkotika golongan satu jenis Sabu-sabu seberat 141,33 gram.
“Ini merupakan hasil sitaan Sat Reskrim Narkoba sejak bulan Juni hingga Juli tahun 2023 dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang,” paparnya.
Upaya penangkapan ini lanjutnya, demi menjaga Karkamtibmas dengan dukungan dari masyarakat secara intens untuk melakukan pengungkapan Tindak Pidana peredaran gelap dan penyalagunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Bima.
“Pemusnahan barang sitaan Narkotika ini berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bima dari kasus terpisah yang menjerat 8 orang tersangka, yakni AM, RW,SR,AB,FJ,RD,AF dan MS,” ungkapnya.
Dalam rinciannya, Kapolres Bima melalui kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH menyebut, total berat bersih barang sitaan narkotika dari 8 tersangka tersebut adalah seberat 141,33 gram.
“23,62 gram dalam kasus AM, 3,01 gram dalam kasus RW, 0,77 gram dalam kasus SR, 5,56 gram dalam kasus AB,1,05 gram dalam kasus RD, 1,49 gram dalam kasus AF,99,85 gram dalam kasu AF dan 5,89 gram dalam kasus MS Dengan begitu total barang bukti yang dimusnahkan 141,33 gram,” rincinya.
Ia menambahkan, dari tiap barang sitaan dari masing-masing tersangka diambil 0,05 gram untuk keperluan pengujian di balai POM Mataram.
Selebihnya barang sitaan seberat 141,33 gram dimusnahkan oleh pihak Polres Bima dengan menggunakan blender yang dicampur dengan air dan cairan pencuci piring.
“Jadi Berat Bersih barang sitaan yang dimusnahkan adalah seberat 141,33 gram setelah dikurangi untuk pengujian di balai POM Mataram,” tegas Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK sebagaimana diulas Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH.
Sebagai informasi Polres Bima Polda NTB melalui Satuan Reserse Narkoba telah melakukan 3 kali pemusnahan barang bukti Narkoba hasil Pengungkapan/ sitaan pada tahun 2023.
Hariyanto mengapresiasi peran aktif seluruh masyarakat yang telah ikut berpartisipasi membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bima.
“Mari kita jadikan Narkoba sebagai musuh bersama dan kita perangi bersama,” tutupnya. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.