Bima, Bimakini.com.- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Woha Kabupaten Bima menemukan dan mengindentifikasi pelanggaran waktu dan jadwal kampanye oleh pasangan Pemilukada NTB, Suryadi Jaya Purnama (SJP)-Johan. Minggu (5/5) siang kemarin pasangan tersebut bersama rombongan melakukan tatap muka dan dialog dengan warga di Desa Talabiu dan Samili, di luar jadwal kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Panwaslu Kecamatan Woha, M. Salahuddin, menyebutkan, saat menemukan pelanggaran tersebut pengawas setempat sudah mengingatkan pasangan tersebut. Namun, tidak menggubris dan tetap melaksanakan kegiatan tetap muka dengan masyarakat di dua desa itu. “Kita kategorikan ini sebagai pelanggaran karena tidak ada dalam jadwal. Padahal, saat tadi kami langsung ingatkan, tapi tidak digubris,” katanya melalui telepon seluler (Ponsel), kemarin.
Tim Sukses (Timses) Bima pasangan SJP-Johan, Ilham Yusuf, SH, tidak membantah pasangan tersebut melaksanakan kegiatan di Kecamatan Woha, kemarin. Namun, ditegaskannya, saat itu tidak melakukan dialog, apalagi kampanye mengajak masyarakat memilih pasangan tersebut. “Lucu jadi-nya. Tadi bisa dilihat waktu di Samili dan Woha tidak (ada) ajakan maupun dialog. Aneh jadi-nya dianggap ada pelanggaran,” katanya melalui layanan pesan singkat SMS, kemarin. (BE.17)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.