Bima, Bimaini.- Resnarkoba Polres Bima Kabupaten bersama Tim Opsnal dibantu Polsek Monta berhasil mengamankan dua pria masing-masing berinisial ES, 21 tahun, dan AS, 17 tahun, kedanya warga Kalampa, Kecamatan Woha, pada Minggu, 22 Januari pukul 14.30 Wita. Keduanya kedapatan mengedarkan 75 (tujuh puluh lima) papan Tramadol 50 mg dengan nilai sekitar Rp. 1.8 juta.
”Dari tangan keduanya, juga berhasil diamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit motor warna merah dan 1 (satu) unit Handphone,” kata Kapolres Bima Kabupaten, AKBP M. Eka Fathurrahman dalam keterangan persnya.
Adapun kronologi kejadian menurut Kapolres, berwal ketika kedua pelaku mengendarai motor dari arah desa Samili Kecamatan Woha berencana menuju menuju Kecamatan Parado menggunakan motor. Di tengah perjalanan, keduanya mengalami kecelakaan. Saat itu, anggota Polsek Monta hendak membantu, namun curiga dengan isi jok motor keduanya. Saat dicek isi jok, didapat Obat Keras Tramadol tersimpan dalam plastik hitam,” ujarnya.
Ditambahkan, Polsek Monta segera menghubungi Kasat Resnarkoba dan mengamankan keduanya di Mako Polsek. Kasat Resnarkoba dan Tim Opsnal meluncur ke Polsek Monta, kemudian segera melakukan pengembangan terkait sumber obat tersebut.
”Berdasarkan pengakuan keduanya, mendapatkan Tramadol dari R di desa Samili. Kasat beserta Tim Opsnal meluncur ke rumah R dan berhasil mengamankan di rumahnya,” jelas Kapolres lagi.
Berdasarkan interogasi, tambah Kapolres, R mendapatkan obat tersebut dari warung Y, warga Samili. Kasat beserta Tim menuju ruko Y dan mendapatkan barang bukti berupa Tramadol 50 mg sejumlah 180 papan/strip disimpan di dalam kardus coklat senilai Rp 4.5 juta. ”Saat itu saudara Y tidak ada di tempat dan masih dilakukan pencarian,” katanya.
Adapun total barang bukti Tramadol yang berhasil disita yaitu 255 papan/strip obat keras Tramadol senilai Rp. 6,3 juta lebih. Sementara tiga orang pelaku beserta barang bukti Tramadol diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima guna proses penyidikan.
”Pelaku diancam pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 1,5 miliar Rupiah,” tegasnya.
Atas penangkapan tersebut, mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan. Dr Ibnu Khaldun, Ketua STKIP Tamsis Bima menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya. ”Alhamdulillah komitmen nyata, bergerak terus selamatkan generasi. Terima kasih Kapolres BIma,” katanya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Muhtar SH. Ia menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Bima yang sudah menangkap pelaku yang disebutnaya sebagai iblis perusak generasi bangsa. ”Sudah banyak korban yang gila tahun 2016, saya sendiri yang antar pasien gangguan jiwa sebanyak 17 orang ke RSJ Mataram (akibat Tramadol),” katanya. (BK.27)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.