Bima, Bimakini.-Seorang kakek berusia 60 tahun, warga Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, terpaksa diamankan Polsek Bolo lantaran diduga nekat menjual pil Tramadol serta obat terlarang lainnya.
Dari tangan kakek berinisial AT alias VT, polisi berhasil mengamankan ribuan butir pil obat terlarang pada Sabtu 24/06/23 malam.
“Selain ada ratusan pil tramadol, juga ada ratusan butir pil bernama THD atau Trihexyphenidyl,” ujar Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, Minggu 25 Juni 2023.
Diamankannya kakek ini lanjut Adib, berkat informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan ulah sang kakek tersebut.
Tak pelak ketika personel Polsek Bolo yang dipimpin langsung Kapolseknya Iptu Nurdin, terduga tidak melakukan perlawanan dan polisi langsung menggeledah ribuan barang bukti.
Adib merinci jumlah barang bukti pil Tramadol sebanyak 716 butir dan Obat Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 525 butir.
Bersama ribuan butir obat terlarang tersebut, terduga kini sudah digiring ke Mapolsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
