Bima, Bimakini.com.- Konflik yang terjadi disebabkan banyak faktor. Potensi konflik umumnya di Bima dalam catatan kepolisian terjadi dalam konteks Pemilukada, Pemilihan Kepala Desa, Masalah Tambang, Kebijakan Pemerintah, dan penanganan kasus yang tidak tuntas. Hal itu dikatakan Wakapolres Bima Kabupaten, Kompol Hasripuddin, SIK, saat audiensi dengan Pengurus DPD II KNPI Kabupaten Bima, Jumat (28/6).
Namun, kata Hasripuddin, ada faktor lainnya juga dan ini kerap menjadi pemicu konflik di Bima. Termasuk yang terjadi saat ini antara Tolouwi dan Waro di Kecamatan Monta bagian Dalam, awalnya karena miras.
“Di Bima ini ada dua yang kerap menjadi pemicu, yakni miras yang masih terus beredar dan orgen tunggal. Biasanya saat ada orgen tunggal, maka ada yang menegak minuman keras,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Wakapolres, pernah diundangan komisi IV untuk membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) larangan minuman keras. Namun tidak diketahuinya, bagaimana kelanjutan Raperda tersebut. Sanksi yang harus diberikan, bisa member efek jera kepadapelakunya.
Selain itu, kata dia, masalah konflik tidak bisa penanganannya hanya pasca-saja, namun ada pra dan saat konflik terjadi. Penanganan konflik ada yang sifatnya jangka pendek dan panjang. “Untuk jangka panjang, Pemda Bima harus membentuk tim terpadu. Jangan hanya focus pada pasca-saja,” katanya.
Untuk itu dimintanya, agar peraturan miras didesak untuk secepatnya diperdakan. Agar meminimalisir dampak yang ditimbulkan, karena kerap menjadi pemicu konflik. Demikian juga dengan organ tunggal, agar tidak dilaksanakan di daerah yang memang rawan konflik.
“Kami tidak mengijinkan organ tunggal yang memang wilayahnya sangat rawan konflik. Kepala desa juga harus berperan, agar tidak memaksakan adanya orgen tunggal,” ujarnya.
Pemerintah, kata dia, disemua tingkatan harus berperan besar dalam menangani konflik, mulai Pemkab Bima, camat dan kepala desa. Jangan sampai mereka tidak menunjukkan perhatian dan hanya berharap pada kepolisian, padahal penanganannya harus semua pihak. (BE.16/K09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.