Kota Bima, Bimakini.- Nasabah BNI Cabang Bima, Arifin H Makka memertanyakan uang tabungannya senilai Rp 50 Juta yang raib sejak tahun 2017 lalu. Hingga saat ini tidak kunjung ada kejelasan pengembaliannya.
Pada wartawan, Arifin menceritakan kronologis raibnya uang tambungan tersebut setelah hendak mencairkannya pada tahun 2018 lalu. Diceritakannya pada tahun 2017 menyimpan uang sebesar Rp 150 juta di BNI Cabang Bima. Lalu, dicairkan 15 Juli 2017 sebesar Rp 100 juta dan sisanya Rp 50 Juta.
Kemudian pada tahun 2017 coba mengecek sisa uang tabungannya. “Saat itu ternyata nihil saldo saya, karena kaget melihat rekening kosong, saya pun mendatangi kantor BNI Cabang Bima melaporkannya,” terang Arifin.
Saat melaporkan itu, dirinya meminta agar diprint out riwayat pencairan uang. Dari data print out rekening koran, uang Rp 50 juta itu tercantum 3 kali pencairan, yaitu pada tanggal 18 Juli 2017, atau 3 hari setelah uang Rp 100 juta dikeluarkan itu.
Lanjut Arifin, pencairannya dilakukan di toko DAFA, agen BNI atas nama Ruwaidah. Arifin mengaku, pada print rekening koran tersebut, tertera pencairan sebanyak 3 kali. Dengan nominal pencairan sebesar Rp 20 juta, Rp 20 juta dan 10 juta.
Dari masalah yang dihadapinya itu, Arifin kemudian diarahkan oleh karyawan bank menghadap Pemimpin BNI Cabang Bima. Hasilnya, disarankan untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
“Saya sudah lapor ke polisi tanggal 10 Oktober 2019, saat ini sedang diproses,” tuturnya.
Pemimpin BNI Cabang Bima H Muhammad Amir , Selasa (18/12) mengaku masalah itu terjadi sebelum dirinya menjadi Pemimpin BNI Cabang Bima dan tidak pernah disampaikan oleh karyawannya. Namun setelah mengetahui kronologisnya, dirinya menduga raibnya uang nasabah tersebut karena penyalahgunaan ATM dan pin yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Pasalnya untuk pencairannya dilakukan menggunakan ATM dan tidak mungkin bisa dicairkan tanpa adanya nomor pin. Kalaupun pihak ketiga melakukan tanpa mengetahui pin pun tak bisa, ini patut diduga terjadi penyalahgunaan. Berbeda dengan kejadian kehilangan massal nasabah kemarin memang karena ada kejahatan perbankan.
Menurut Amir, jika seandainya Arifin H Makka menarik uang itu di agen menggunakan buku, atau tanpa ATM. Pertama pasti membawa buku, Hanya saja, menggunakan buku rekening laku pandai, dengan penarikan maksimal dalam 1 bulan itu hanya Rp 2 juta, dan penyetoran hanya maksimal Rp 5 juta.
Dengan jumlah penarikan besar, harusnya datang ke bank langsung, namun sepertinya tak dilakukan oleh nasabah, karena sering bertransaksi di agen.
“Kami pihak bank merasa tak bertangungjawab dan menyarankan untuk dilaporkan ke pihak kepolisian saja,” tegasnya.
Biarkan polisi yang bekerja melakukan penyelidikan, karena ada dugaan kartu ATM Arifin H Makka disalahgunakan oleh orang – orang terdekatnya.
“Kita juga berharap polisi bisa segera selesaikan, biar jelas masalahnya, karena ini di luar tanggungjawab BNI,” katanya.
Sementara itu, Ruwaidah pemilik agen Dafa mengatakan, pihaknya tetap melayani masyarakat untuk penyetoran dan penarikan. Untuk penarikan dengan jenis ATM, ia tentu tidak akan tidak mencari tahu ATM itu milik siapa. Jika itu dilakukan, maka akan membuat orang tersinggung.
“Yang penting orang datang narik uang dan tahu PIN nya, saya layani. Tidak boleh dong saya terlalu ingin tahu itu ATM siapa,” terangnya.
Untuk penarikan menggunakan ATM di tempatnya, penarikan BNI paling tinggi Rp 100 juta dengan sekali gesek Rp 20 juta dan 2 kali PIN. Jadi apabila ada orang yang punya ATM tidak sadar menarik uang sebanyak itu, itu sangat tidak mungkin.
“Dan saya biasanya akan menegur jika ada penarikan sebanyak itu, setelah pencet PIN sekali, kemudian saat pencet PIN yang kedua kali, pemilik ATM meliat HP atau yang lain,” tukasnya.
Ditanya soal masalah Arifin H Makka, Ruwaidah mengakui jika Arifin langganannya dan pernah menyampaikan masalah yang dihadapinya. Yang bersangkutan selalu tarik uang menggunakan ATM di tempatnya.
“Beliau datang sendiri, beliau ini ada banyak bisnisnya, kalau datang sering cerita,” ujarnya.
Ruwaidah menambahkan, Arifin H Makka menyampaikan kepadanya tidak pernah menarik uang di tempatnya menggunakan ATM BNI. Namun dirinya mencoba menjelaskan, kalau hilang uang itu tidak mungkin, karena pasti ada jejak-jejak pencairannya.
“Saya juga sudah pernah dipanggil polisi dan menyampaikan yang saya tahu tentang masalah yang dihadapi pak Arifin,” tambahnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.