Bima, Bimakini.- Berkas kasus dugaan korupsi mantan Kabid Dikdas Dikbudpora Kabupaten Bima, Hj Jubaidah dinyatakan lengkap atau P21. Sebelumnya berkas kasus dugaan korupsi pungli try out dikembalikan oleh jaksa ke penyidik kepolisian.
“Kami sudah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi melibatkan tersangka Hj Jubaidah mantan Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Bima ke Kejaksaan, setelah kami melengkapi sesuai petunjuk jaksa,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU Hendry Christianto, S. Sos, di ruang kerjanya, Jumat (3/1).
Kata dia, berkas tersangka sudah diteliti oleh jaksa berdasarkan petunjuk. “Beberapa petunjuk telah kami lengkapi sehingga berkasnya dinaikkan kembali, selanjutnya kami akan melimpahkan tersangka dan barang bukti,” katanya.
Kata dia, kasus dugaan korupsi menjadi atensi apabila telah memenuhi unsur hukum. Pihaknya tidak bisa mengambil langkah tergesa-gesa, sebab menyangkut nasib seseorang.
“Kalau semua unsur dipenuhi, maka tetap ditindak tegas, hanya saja tidak terburu-buru, sebab kami ada prosedur yang menjadi pijakan,” katanya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.