Bima, Bimakini.- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Imran, S. Pdi, SH, mengaku lebih awal melakukan perubahan pengumuman hasil tes wawancara calon anggota PPS, ketimbang menerima rekomendasi dari Bawaslu.
“Terkait dengan rekomendasi dari Bawaslu, kami mengaku ada kekeliruan, dan sudah melakukan peninjauan sebelum rekom tersebut keluar, sehingga dilakukan perubahan pengumuman kembali,” jelasnya, Kamis (19/3).
Dia mengaku, setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu, masih ada beberapa yang belum dipanggil untuk klarifikasi. Sehingga nama-nama yang menjadi temuan belum sempat diklarifikasi, dipanggil kembali.
“Setelah menerima rekomendasi Bawaslu, kami lakukan klarifimasi lanjutan berdasarkan tanggapan masyarakat dan rekomendasi Bawaslu mulai 18 hingga 19 Maret 2020,” katanya.
Kata dia, tanggapan masyarakat itu ada dua tahapann. Tanggapan pertama, setelah pengumuman tes tulis, yaitu dari tanggapan masyarakat tanggapan kedua setelah tes wawancara.
“Yang kita klarifikasi ini adalah dua hal, pertama rekomendasi Bawaslu dan tanggapan masyarakat umum dan sudah dilakukan sejak kemarin,” katanya.
Pengumuman itu, kata dia, belum final, karena masih perengkingan dan hasil wawancara. “Angka maksimalnya berdasarkan dua kali kebutuhan, pengumuman terakhir nanti, munculah tiga nama anggota PPS, namun setelah proses klarifimasi selesai,” jelasnya.
“Terima kasih atas kerja sama dari masyarakat telah memberikan tanggapan dan Bawaslu memberikan rekomendasi untuk menjadi rujukan kami,” kata nya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.