Bima, Bimakini. – Selama darurat Corona Virus Desaase 2019 (Covid 19), Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menerbitkan edaran baru agar tidak melaksanakan aqad nikah. Edaana itu diteruskan ke layanan publik di KUA.
Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Langgudu, Nasution, M.Ag mengatakan, untuk sementara waktu pelaksanaan akad nikah ditunda.
Katanya, yang bisa melangsungkan akad nikah hanya calon pengantin yang daftar sebelum 1 April. “Mulai tanggal 2 hingga 21 April aplikasi pendaftaran calon pengantin ditutup dan kegiatan KUA dirumahkan,” katanya, Rabu (8/4).
Bagi yang daftar sebelum 1 April, pelaksanaan akad nikahnya hanya bisa berlangsung di KUA dengan membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesinya. “Pelaksanaannya belangsung dalam ruangan tidak lebih dari 10 orang,” ujarnya.
Dia melanjutkan, Calon Pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker. “Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul,” lanjutnya.
Kemudian untuk konsultasi dan informasi tentang pelayanan, akan disalurkan melalui daring (online). “Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi,” tegasnya.
Nasution berharap, masyarakat harus memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung. (ILY)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.