Bima, Bimakini.com.- Ini isyarat Panita Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima soal tindaklanjut rekomendasi 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) berpolitik praktis. Jika dalam waktu sepekan ini tidak ada hasilnya, Pemkab Bima akan dilaporkan ke Kemendagri dan KemenPAN-RB.
Langkah itu bakal dilakukan karena Pemkab Bima belum konsisten terhadap aturan main dalam sikap menindak ASN sesuai rekomenandasi. Jika tidak ada sanksi, kerja Panwaslih sia-sia.
Komisioner Panwaslih Kabupaten Bima, Junaidin, SPd, yang dikonfirmasi 25 ASN yang direkomendasikan itu belum juga diberikan sanksi, padahal waktunya dua bulan. Panwaslih sebagai pemegang mandat pengawasan Pemilukada sudah melaksanakan tugas sesuai aturan perundang-undngan dan jelas mengacu pada UU berlaku termasuk mengawasi ASN terlibat berpolitik pratksi atau ikut ambil bagian dalam proses demokrasi.
“Kebetulan saya di Jakarta saat ini, ya kalau memang seperti itu kita laporkan saja ke Kemendagri dan KemenPAN- RB,” tegas Junaidin via telepon seluler, Jumat (12/11/2015).
Menurutnya, tidak ada niat pemkab bima merespons rekomendasi, lebih baik diserahkan kepada dua Kementerian itu. Sesuai nota kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KemenPAN-RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang pengawasan netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Atas dasar itu, katanya, Pemkab Bima akan dilaporkan, termasuk para ASN yang sampai saat ini belum diberikan sanksi tersebut. “Agar ada efek jera dan memastikan ASN itu memang tidak lagi terlibat dalam kegiatan politik praktis,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penjabat Bupati Bima, Bachrudin, mengaku telaah bagi 25 ASN itu sedang diproses oleh tim. Bila telah selesai dan suratnya sudah final, siap menandatangani sanksi apa bagi mereka sesuai hasil telaah tim.
Sebelumnya, Akademisi mengingatkan Panwas agar bersikap tegas, bila perlu kalau tidak ada tindaklanjuti dikirim saja nama ASN nakal itu ke KemenPAN-RB sesuai nota kesepahaman mereka. Isinya kasus yang melibatkan ASN dapat diberikan sanksi langsung oleh KemenPAN-RB.
Pemkab diingatkan agar jangan bermain-main, karena bila tidak ada sanksi maka efek jera pada ASN tidak ada, Mereka akan semakin berulah dan membuat gaduh Pemilukada, walau sudah terang dan jelas dilarang oleh Undang-Undang.
Jajaran Pemkab Bima memilih bungkam soal ini. Tidak saja BKD dan Inspektorat, pejabat Bagian Humas dan Protokol Setda selaku corong pemerintah tidak sanggup menyampaikan informasi mengenai sanksi bagi ASN ini pada masyarakat melalui media massa. (Dedy)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.