Kota Bima, Bimakini.- Meskipun di tengah wabah Covid-19, Selasa (5/5) DPRD kota Bima menggelar rapat paripurna ke-9 penyampaian Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima Tahun Anggaran 2020 tentang Raperda tentang Sarang Burung Walet dan Radio.
Melalui paripurna tersebut sekaligus juga pengambilan keputusan kedua Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, Penyampaian Pendapat Walikota Bima disampaikan Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan dan Wakil Ketua, Syamsurih, SH. Sekaligus penutupan massa sidang ke 1 DPRD Kota Bima tahun 2020.
Rapat Paripurna digelar tanpa menggunakan Video Conference, namun dengan tetap mengedepankan Protokol pencegahan Covid-19.
Setiap tamu undangan yang hadir, diwajibkan menggunakan masker, mengecek suhu badan dan mencuci tangan dengan hand sanitizer. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.