Kota Bima, Bimakini.- Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat (GERAM) terus berlanjut ke gedung DPRD Kabupaten Bima, hingga menjelang Kamis (08/10) sore. Mereka long march dari jalan Soekarno Hatta.
Kericuhan kembali dilakukan massa yang menolak Undang-undang Omnibus Law, hingga menyandera dan merusak salah satu mobil dinas milik salah satu Lurah di Kota Bima. Tak ayal, belasan mahasiswa terpaksa diamankan polisi menuju Mapolres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Mereka diamankan karena diduga sebagai provokator aksi serta yang diduga membuat keonaran dalam demo,” ujar Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono S Ik kepada wartawan.
Dibeberkan Kapolres, total sekitar ada 18 orang pendemo yang diamankan pihaknya untuk dilakukan pemeriksaan secara bertahap. “Kita ambil keterangannya terhitung 1 X 24 jam,” urainya.
Selain mengamankan ke-18 orang pendemo, polisi juga membawa puluhan orang sebagai pemimpin atau ketua masing-masing organisasi massa yang ikut turun aksi menolak Undang-undang Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR tersebut.
Para pemimpin organisasi massa ini juga diarahkan Kapolres untuk menandatangani surat perjanjian perdamaian serta berjanji tidak akan mengulangi kericuhan kembali jika melakukan aksi unjuk rasa.
“Nanti silahkan ditandatangani saja kesepakatannya agar besok-besok dan dikemudian hari terjadi kericuhan, kalian pemimpin organisasi lah yang kami minta pertanggungjawaban,” ujarnya.
Hingga Kamis malam, puluhan pendemo masih berada di Mapolres Bima serta diambil keterangannya terkait keterlibatan kericuhan dalam aksi unjuk rasa.
Akibat kericuhan itu, jalan raya sekitar sempat macet total dan polisi terpaksa menutup sementara jalur sekitar karena dikhawatirkan akan ada keributan yang lebih meluas. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.