Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Putusan MK Terkait Omnibus Law,  Materi Perbaikan UU Cipta Kerja Mesti Berpihak Pada Kedaulatan Pangan Nasional

Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan

Mataram, Bimakini.- Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian omnibus law UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun dan apabila tidak dilakukan perbaikan maka UU tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen. Merespon putusan tersebut, Johan Kembali menegaskan pandangannya terhadap sektor pangan pada muatan UU tersebut yang harus segera diperbaiki. Menurutnya pasal-pasal dalam UU Cipta kerja selalu mengarah kepada liberalisasi pangan dan hal ini jelas bertentangan dengan konstitusi maka perbaikannya ke depan harus difokuskan agar memiliki keberpihakan terhadap kedaulatan pangan nasional, tegas Johan.

Anggota Fraksi PKS DPR RI ini menyatakan bahwa UU cipta kerja tidak berpihak kepada produksi pangan nasional dan juga tidak berpihak pada kepentingan petani. Saya tegaskan agar point perbaikan omnibus law ini dapat menunjukkan keberpihakan kepada produksi dalam negeri dengan adanya larangan mengimpor pangan secara tegas ketika konsumsi dan cadangan pangan dalam negeri masih mencukupi, ujar Johan.

Johan menjelaskan bahwa berlimpahnya bahan pangan dalam negeri akibat masuknya impor pangan akan membuat petani kita semakin terpuruk, karena itu muatan perbaikan yang harus ada dalam omninus law terkait pangan adalah mengenai strategi perlindungan petani, dimana pemerintah harus memberikan prioritas membantu petani dalam penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, memberi kepastian usaha, dan membuat kebijakan harga komoditas pertanian yang menguntungkan petani serta memberikan ganti rugi gagal panen dan memperkuat asuransi pertanian, papar Johan.

Legislator Senayan ini menilai muatan dalam UU Cipta Kerja telah mendorong peningkatan laju impor pangan sehingga membanjiri pasar pangan domestik dan telah berdampak membuat petani terpuruk dan tidak berpihak pada pertanian nasional. Putusan MK ini memiliki makna bahwa hal tersebut telah melanggar konstitusi karena menimbulkan korban dari masyarakat petani dan menciderai kedaulatan pangan nasional, ucap Johan.

Selanjutnya Johan menyebut bahwa omnibus law telah menghapus tujuh UU terkait dengan sector pangan dan investasi sector pertanian, bahkan telah melegalkan alih fungsi lahan budidaya pertanian untuk kepentingan umum dan atau proyek strategis nasional. Namun Saya lebih prihatin ternyata pangan dan Kawasan pertanian rakyat tidak menjadi bagian dari kepentingan umum ataupun isu strategis nasional, papar Johan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Wakil rakyat dari Pulau Sumbawa ini setuju jika harus segera dilakukan perbaikan muatan dan sasaran dari UU Cipta Kerja ini karena sejak awal dirinya menegaskan telah menolak muatan dari omnibus law yang terlalu mengedepankan pertumbuhan ekonomi berbasis lahan yang diperuntukkan bagi pelaku usaha skala besar. Saya menilai omnibus law telah memicu terjadinya laju konversi dari pertanian ke non pertanian secara signifikan, dan hal ini telah mengancam ketahanan pangan nasional, demikian tutup Johan Rosihan. (BE04)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Dua Pimpinan DPRD Kabupaten Bima, Muhamad Aminurlah,SE dan Yasin,S.PdI, Selasa (27/10) mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta untuk meneruskan aspirasi mahasiswa dan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pimpinan DPRD Kota Bima, Selasa (20/10) membawa langsung asiprasi mahasiswa dan masyarakat menolak pengesahan UU Cipta Kerja ke Gedung DPR RI....

Peristiwa

Dompu, Bimakini.- Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat dan Dandim 1614/ Dompu Letkol Inf Ali Cahyono  bersama perwakilan Buruh PT SMS Kabupaten Dompu silaturahmi sekaligus...

NTB

Mataram, Bimakini.- Gelombang penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja mendapatkan atensi serius Pemprov NTB. Atensi tersebut datang langsung dari Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah,...

NTB

Mataram, Bimakini.- Penolakan Undang-undang Omnibus law hingga kini terus berlanjut. Penolakan dari berbagai pihak, mulai dari mahasiswa hingga ormas, tak terkecuali di NTB. Selasa...