Bima, Bimakini.- Lingkar Pinggir Bima menggelar diskusi publik, Rabu (10/3) di aulaKantor Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Diskusi yang mengambil tema Kewenangan dan tata kelola potensi desa yang demokratis diikuti oleh pemerintah desa, BPD, LPMD, Karang taruna, PEKKA, lembaga adat, kader desa, kelompok tani dan tokoh masyarakat setempat.
Narasumber yang dihadirkan dalam diskusi public tersebut yaitu Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sosbud Bappeda Kabupaten Bima,Raani Wahyuni, ST, MT, M,Sc, Kepala bidang PMD BPMDes, El Faisal,SEI, MM, DPRD Kabupaten Bima, Firdaus, SH, KOMPAK Bima, Asrullah, dan Koordinator Sekar Desa, M Qadafi.
Para narasumber memaparkan berbagai perspektif, mulai dari menjalankan proses singkronisasi perencaaan pembangunan daerah dengan desa. Tujuannya pengembangan tata kelola potensi desa, mengurai bagaimana sesungguhnya membangun kolaborasi masyarakat dengan pemerintah desa dalam mengelola potensi dan asset.
Selain itu, terkait praktek atau potret representasi formal dan informasl desa sejak lahirnya UU Desa. Bagaimana memperkuat kapasitas warga dalam mengorganisir gagasan dan gerakan guna terlibat aktif dalam pengelolaan dan pengembangan potensi desa.
Koordinator Lingkar Pinggir Bima, Haeruddin Parewa mengatakan, kegiatan yang diinisiasi oleh Lingkar Pinggir Bima bermaksud untuk mendorong simpul-simpul potensi desa dan menyakini bahwa pengelolaan sumber daya lokal desa yang dilakukan secara terbuka dan demokratis. Ini akan menjadikan sumber penghidupan yang mampu menciptkan kesejahteraan bagi desa dan masyarakatmya.
“Namun untuk mewujudkan hal demikian diperlukan kepemimpinan yang demokratis di desa yang mau mendengarkan, memfasilitasi ide-ide perubahan dan membuka ruang partisipasi warga termasuk kelompok marjinal yang ada di desa. Berikutnya adanya BPD sebagai lembaga representasi formal yang mampu menjalankan peran sebagai lembaga representasi kepentingan warga. sedangkan di warga muncul inisitif yang memiliki ide-ide perubahan dan berpartisipasi aktif dalam menggerakkan inovasi-inovasi lokal bersala desa,” terang Parewa.
Diskusi publik ini digelar bertujuan, pertama untuk menyampaikan amanah UU No 6 tahun 2014 tentang Desa terkait penguatan demokrasi dan pengembangan potensi desa. Kedua menyampaikan masalah yang muncul terkait perencanaan dan pengelolaan asset atau potensi desa. Ketiga mendiskusikan dan merumuskan visi bersama terkait pengelolaan potensi desa. Keempat memetakan aktor-aktor yang dapat berkontribusi membangun desa.
Diharapakannya, pemerintah desa dan lembaga desa bersama warga dapat memahami dan mejalankan kewenangan desa dan tata kelola potensi. Memetakan siapa aktor melakukan apa, guna mewujudkan tata kelola potensi desa yang terbuka, inklusif dan demokratis.
Ketua panitia kegiatan, Fakhrur Rodzi manjelaskan, mengingat pentinganya persoalan kewenangan dan tata kelola potensi desa, maka perlu ada ruang untuk membicarakannya. “Untuk itu kami bekerjasama dengan lembaga yang konsen dan berkompeten terkait desa supaya memberikan pemahaman dan pengalaman bagaimana sesungguhnya kewenangan dan potensi desa itu dikelola dan dijalankan oleh pemerintah desa dan warganya,” ujarnya.
Lebih lanjut, M Fakhrur Rodzi menambahkan, kegiatan ini mengapat dukungan penuh dari Bappeda, BPMDes kabupaten Bima, KOMPAK Bima, Sekar Desa, Solud NTB, pemerintah desa dan warga. Hal itu terbukti dengan tingginya animo warga yang mengikuti jalannya diskusi. Dalam diskusi peserta cukup kritis memberikan ide-ide, kiritik dan masukan untuk desa. Sebaliknya, pemerintah desa dan warga mendapat banyak ilmu dan pengalaman dari para narasumber terkait bagaimana kewenangan dijalankan dan potensi desa dikelola, seperti pasar desa dan sektor pertanian. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.