Bima, Bimakini.- Setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kabupaten Bima melakukan pemeriksaan secara intensif. Mantan Kepala Desa (Kades) Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Ibrahim Muhammad dijebloskan ke ruangan tahanan Mako Polres Kabupaten Bima, Kamis (3/6/2021) hingga 20 hari ke depan.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima, IPTU. Adhar S Sos mengatakan, sebelumnya mantan Kades Lewintana dilakukan penjemputan paksa lantaran dua kali mangkir untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
“Setelah diperiksa secara intensif, dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dan selanjutnya yang bersangkutan ditahan,” ujar Adhar melalui WhatsAPPnya, Kamis siang (3/6/2021).
Cerita Kasat, saat penjemputan paksa terhadap mantan Kades periode 2012 – 2018 ini melibatkan Unit Tipidkor diback up Tim Puma Polres Bima.
“Penjemputan dilakukan hari Rabu (2/6/2021), sekitar pukul 14.00 Wita dan langsung digiring ke Mako Polres,” terangnya.
Mantan Kades ini tersangkut kasus korupsi Dana Desa (DD) Lewintana Tahun Anggaran 2016 dan 2017, sekaligus menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 386.747.545.
“Sebelumnya Ibrahim dilaporkan ke polisi atas kasus yang didugakan atasnya pada Tanggal 3 Juli 2020 lalu,” jelasnya.
Lanjutnya, Ibrahim diduga melanggar Primer Pasal 2 Subsider Pasal 3, UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita akan mengusut tuntas kasus ini dan setiap kasus dugaan korupsi yang masuk,” tegasnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.