Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima Kota menciduk dua terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (3/2/2022). Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Kasat Reskrim Res Bima Kota, IPTU M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, mengatakan, orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya. Paristiwa terjadi di Pantai Lawata, Kota Bima.
Dua pelajar yang diamankan adalah warga Kecamatan Woha. Selain mengamankan keduanya, juga barang bukti handphone dua unit.
Dijelaskannya, pelaku melakukan peresetubuhan anak di bawah umur di Pegunungan Pantai Lawata. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Puma langsung menyambangi rumah terduga pelaku di desa berbeda di Kecamatan Woha.
A yang diamankan pertama diinterogasi dan menyebut K rekannya ikut berbuat. Aparat pun segera menuju rumah K dan menangkapnya. “Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya, Kamis. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.